Apa itu Insider Trading? Cek Pengertian & Contoh Kasusnya Berikut

Saat kita mempelajari tentang trading dan investasi, maka akan menemukan ragam istilah-istilah baru yang berhubungan dengannya. Salah satunya yang sering kita dengar yakni insider trading. Sejatinya, apa itu insider trading dan seperti apa contoh kasusnya?

Umumnya, insider trading sering kita temui di pasar saham atau pasar modal. Namun, bukan berarti tidak bisa diterapkan di pasar forex maupun jenis lainnya. Hal ini karena insider trading merupakan praktek ilegal yang dapat diterapkan di ragam jenis pasar keuangan.

Apa itu Insider Trading?

Pengertian insider trading adalah sebuah praktek trading secara ilegal yang mengandalkan informasi dari “orang dalam”. Praktek semacam ini terjadi di hampir seluruh dunia dan melibatkan pasar keuangan yang besar.

Jadi, tindakan ini akan membuat seseorang punya akses layanan terhadap informasi non publik dari perusahaan IPO untuk pasar saham dan dari lembaga keuangan untuk pasar forex.

Pihak tersebut dapat memanfaatkannya sendiri untuk melakukan trading maupun dengan menjualnya ke pihak yang membutuhkan demi keuntungan sendiri tanpa memikirkan dan memedulikan orang lain.

Tentunya, praktek ini akan memberikan kerugian bagi para pemegang saham maupun pemilik suatu aset. Sebagai tindakan yang tidak mengedepankan keadilan, hal ini sejatinya dilarang karena dapat mengganggu pergerakan pasar ekonomi domestik maupun internasional.

Sejatinya, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) dan UU No.8 tahun 1995. Dalam aturan tersebut dinyatakan yang intinya yaitu:

  • Orang dalam di suatu emiten dilarang melakukan pembelian ataupun penjualan efek perusahaan yang bersangkutan.
  • Orang dalam di suatu emiten dilarang melakukan pembelian ataupun penjualan efek perusahaan lain yang melakukan transaksi efek dengan perusahaan bersangkutan.

Pihak yang Terlibat dalam Insider Trading

Insider trading dapat sukses apabila dilakukan oleh beberapa pihak yang berkaitan. Hal ini karena orang dalam saja akan sulit untuk mendapatkan keuntungan dari hal ini, apalagi untuk menutupi tindak ilegal yang dilakukannya.

Walau tidak dijelaskan secara rinci siapa saja yang termasuk “orang dalam”, namun dalam UU No.8 tahun 1995 pasal 5 telah dijelaskan akan hal ini.

Secara rinci, terdapat 3 unsur utama yang dikategorikan dalam insider trading yang berkaitan dengan emiten atau perusahaan tempat mereka bekerja. Di antaranya yakni sebagai berikut:

Orang Dalam

Yakni pihak yang berperan paling besar dalam insider trading. Sebagai pelaku utama, orang dalam memiliki akses langsung terhadap kondisi keuangan perusahaan. Beberapa jabatan atau posisi yang dapat melakukan hal ini antara lain:

  • Pemilik saham utama
  • Komisaris
  • Direktur
  • Staf keuangan
  • Pegawai lain
  • Akuntan publik
  • Konsultan keuangan
  • Konsultan hukum & lainnya

Informasi Rahasia

Dalam Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) pasal 1 ayat 7 disebutkan bahwa informasi rahasia yakni segala informasi yang berkaitan segala hal yang menyangkut pergerakan harga bursa efek.

Dalam hal ini juga termasuk segala informasi yang akan disampaikan oleh perwakilan perusahaan atas kondisi keuangan perusahaan dalam rentang waktu tertentu.

Jadi, dengan memanfaatkan privilege atau keistimewaan sebagai orang dalam dengan menjual informasi rahasia termasuk praktek insider trading dan tergolong tindakan ilegal yang dilarang.

Transaksi sesuai Informasi Rahasia

Setiap akan mengeluarkan pengumuman terkait info keuangan perusahaan, tentu akan ada jadwalnya masing-masing. Nah, bila informasi tersebut sudah bocor maka sebelum jadwal berlalu namun sudah ada pihak yang melakukan transaksi efek.

Tindakan semacam ini tentu sangat dilarang karena akan memengaruhi harga saham maupun instrumen lain.

Contohnya, seharusnya harga saham suatu emiten naik di saat pengumuman atau news, namun karena data sudah bocor maka sudah naik beberapa jam sebelum pengumuman. Saat news justru malah turun karena mereka take profit.

Cara Mencegah Praktek Insider Trading

Terdapat kebijakan yang dilakukan untuk mencegah praktek insider trading yang dinamakan sebagai code of conduct. Jadi, walaupun kasus insider trading bisa dibilang sulit dibuktikan namun dengan adanya kebijakan ini dapat dicegah.

Di dalam kebijakan tersebut disebutkan terkait penyimpanan dan penggunaan informasi berdasarkan etika dan prinsip prinsip yang berlaku.

Pihak perusahaan pun harus memiliki komitmen tinggi untuk mengembangkan rantai bisnis yang ada. Dengan begitu, konstribusi terhadap para pemegang saham dapat lebih maksimal.

Pada dasarnya, insider trading merupakan praktek ilegal atau dilarang. Namun, hal tersebut bisa menjadi legal atau diperbolehkan.

Syaratnya yakni informasi tersebut harus dibagikan kepada publik atau umum atau dibagikan secara merata kepada seluruh pemegang saham.

Namun, BEI sendiri sebagai pengawas pasar modal tidak menyarankan hal ini demi promosi transaksi yang berprinsip pada keadilan sehingga investor lain ataupun calon investor tidak mendapatkan kerugian dari hal tersebut.

Contoh Kasus Insider Trading dalam Pasar Modal

Karena kasus semacam ini sulit dibuktikan, jadi contoh kasusnya terbilang sulit ditemui. Namun, ada satu dugaan insider trading saham yang dilakukan pada tahun 1998 pada Saham Semen Gresik (SMGR).

Hal itu terjadi sebelum era digital dan masih diawasi oleh Bapepam. Saat itu, terjadi peningkatan volume dan harga saham yang meningkat tajam 14x lipat dari harga awal.

Diduga, terdapat 3 sekuritas yang mempromosikannya dan berkaitan erat akan hal ini yakni Danareksa Sekuritas, Bahana Sekuritas, dan Jardine Fleming Nusantara. Ketiga sekuritas tersebut punya hubungan khusus di grup privatisasi SMGR.

Demikian rincian informasi yang dapat kami berikan seputar apa itu insider trading dalam pasar modal sekaligus contoh kasusnya. Semoga bermanfaat!

Artikel Pilihan untuk Anda

    Share:
    Back to Blog