Hukum Trading Forex Menurut Islam, Apakah Halal atau Haram?

Bagi mereka yang baru terjun di dunia trading forex, seringkali mereka bertanya-tanya apakah hukum trading forex menurut Islam. Karena ketidaktahuan mereka, maka banyak yang akhirnya tidak jadi trading karena takut haram. Sejatinya, apa sih hukumnya?

Seperti yang kita tahu, lembaga yang berwenang menetapkan halal haramnya suatu perkara di Indonesia yakni MUI. Apabila fatwa MUI yang menyatakan haram maka hukumnya haram dan tak boleh dilakukan oleh umat Muslim. Demikian pula sebaliknya. Nah, untuk mengetahui seperti apa hukum trading valas menurut Islam, maka cek rinciannya berikut.

Pengertian Trading Forex

Apa itu trading forex? Berdasarkan definisinya, trading forex (foreign exchange) atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai trading valas adalah salah satu tipe investasi yang berhubungan dengan tukar menukar dari nilai mata uang asing.

Cara kerjanya sendiri ialah dengan membeli suatu mata uang di saat harga sedang turun lalu menjualnya kembali saat harga sudah naik. Dalam perdagangan forex, umumnya dilakukan menggunakan pair atau pasangan mata uang seperti EUR/USD, GPB/USD, AUD/USD, USD/JPY, dan sebagainya.

Apabila hasil trading tersebut menunjukkan sebuah profit atau keuntungan, maka itu disebut sebagai capital gain. Yakni berupa selisih nilai antara harga jual yang dikurangi dengan harga beli.

Sebelum kalian memutuskan untuk mencoba trading forex, maka penting sekali untuk mengasah keterampilan secara mendalam. Apalagi, aktivitas ini merupakan investasi dengan risiko yang tergolong tinggi. Bila kalian tidak belajar dahulu, maka kerugian bisa saja terjadi.

Bila telah memiliki keterampilan maupun pengetahuan yang mumpuni terkait trading, maka bisa mencoba membuka akun di suatu broker forex entah itu broker luar negeri maupun broker lokal.

Anda bisa memilih berbagai jenis broker sesuai keinginan, namun pastikan bahwa broker yang dipilih tersebut merupakan broker tepercaya sehingga uang yang kalian depositkan tidak akan hangus nantinya.

Trading Forex ialah Aktivitas Jual Beli Berdagang

Sebagian orang menganggap bahwa trading forex tergolong judi sehingga sifatnya haram atau tidak boleh dilakukan. Bahkan banyak yang menyamakan antara trading forex dengan trading binary option maupun trading lainnya, padahal itu berbeda.

Trading forex merupakan aktivitas jual beli atau berdagang pada umumnya. Kita bisa melakukan perdagangan karena memang punya aset. Jadi, sama seperti jualan produk lainnya, kita tetap bisa mendapatkan keuntungan karena memanfaatkan naik turunnya harga aset.

Namun, masih banyak orang awam yang menganggap aktivitas trading forex haram. Apalagi, trader tidak perlu berangkat kerja banting tulang di lapangan atau harus lembur di kantor. Tentunya banyak yang iri sehingga menyangkut pautkan dengan hal haram.

Karena secara prinsip trading forex merupakan murni berdagang, maka tentu saja hukumnya halal. Sama halnya seperti jualan barang-barang yang dilakukan pemilik toko. Hanya saja, aset atau instrumen yang dijual berupa mata uang asing.

Jadi, bisa dikatakan bahwa trading forex mirip dengan jasa atau bisnis tukar mata uang. Kita perlu analisa secara mendetail untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk membelinya dan kapan waktu yang tepat untuk menjualnya.

Hal ini tentu jelas berbeda dengan judi yang sepenuhnya mengandalkan perkiraan semata dan hasilnya bergantung pada hoki atau keberuntungan semata.

Dalam trading, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan saat jual beli valuta asing. di antaranya yaitu analisis teknikal, analisis fundamental, dan gabungan dari keduanya. Dengan analisis yang matang, maka trading akan membawa pada profit atau keuntungan.

Karena trading membutuhkan banyak pengetahuan maupun keterampilan, maka penting sekali bagi para pemula untuk belajar trading hingga mahir sebelum mencobanya. Jika tidak, risiko mengalami kerugian tentu akan semakin besar.

Hukum Trading Forex Menurut Islam

Dari penjelasan di atas tentu sejatinya kalian sudah dapat memahami seperti apa hukum trading forex menurut islam. Singkatnya, hukum trading forex menurut islam yakni diperbolehkan atau halal.

Karena tergolong sebagai jual beli dan tidak ada unsur tipuan, judi, riba, atau menyembunyikan sesuatu yang cacat maka diperbolehkan dan tidak dianggap haram. Trading bukanlah spekulatif atau menebak-nebak seperti halnya judi, namun memang ada sebagian trader yang hanya menebak-nebak saja.

Lalu apa dasarnya yang menyatakan bahwa trading forex itu halal dan bukan termasuk judi, spekulasi, ataupun riba?

Dasar utamanya yakni berupa Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 yang dikeluarkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) terkait jual beli mata uang atau Al Sharf.

Jadi, MUI telah menetapkan bahwa secara syar’i bahwa hukum trading forex adalah 100% halal karena jelas asal-usul pendapatannya. Keuntungan yang dihasilkan sendiri berasal dari pergerakan mata uang yang dipengaruhi secara global.

Dalam trading forex juga tidak ada unsur-unsur yang disembunyikan. Semuanya bisa dilihat jelas mulai dari tanggal transaksi, alur transaksi, besaran nominal trading, hingga risk reward rationya.

Jadi, walaupun kita tidak bisa melihat wujud mata uang tersebut namun kita tetap bisa mengetahui besaran nominal saldo kita, waktu transaksi, dan besaran keuntungan yang didapatkan.

Trading Forex Tidaklah Haram

Trading forex sepenuhnya sah secara agama maupun secara hukum. Jadi, Anda tidak perlu mengkhawatirkan lagi untuk terjun ke bisnis ini. Namun perlu dipahami bahwa trading merupakan jenis investasi berisiko tinggi sehingga kalian harus mempelajarinya dengan baik apabila ingin mencobanya.

Dalam transaksi trading forex, semuanya dilakukan secara transparan dan tidak ada kecurangan seperti yang sering terjadi pada trading binary option. Dengan begitu, hukumnya benar-benar halal.

Kecuali, bila pihak broker memanipulasi harga ataupun tidak memberikan uang hasil trading kepada para membernya, tentunya hal semacam ini tidak dibenarkan.

Walaupun trading forex dilakukan di pasar online maupun pasar offline, namun hukumnya sama-sama diperbolehkan. Entah itu dilakukan dalam jangka pendek maupun jangka panjang, juga sama-sama halal hukumnya.

Namun, terdapat dua kondisi yang harus kalian perhatikan apabila ingin trading forex dengan metode online. Berikut hukum halal haramnya:

  • Halal: jika harga beli sama dengan harga yang diterima dari pihak broker. Misal beli USD di harga Rp 15.000, maka kita pun harus menerima dalam nominal tersebut.
  • Haram: bila harga transaksi pembelian dan harga yang diterima tidak sama. Misal beli USD di harga Rp 15.000, namun hanya menerima sebesar Rp 14.900 saja dari pihak broker.

Memulai Trading Forex untuk Mendapatkan Keuntungan

Kalian bisa mendapatkan keuntungan dengan trading forex dengan memahami strategi trading serta risiko yang mungkin terjadi pada investasi yang kalian lakukan.

Apalagi setelah tahu bahwa hukum trading forex menurut Islam adalah halal, tentunya kalian tak perlu khawatir lagi untuk segera memulai trading forex mulai saat ini juga. Dapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari trading forex.

Yang terpenting, pastikan untuk memilih instrumen valas yang tepat lalu trading di broker yang benar-benar tepercaya.

Anda bisa memilih broker lokal maupun broker luar negeri. Yang perlu diingat adalah apakah broker tersebut telah dipercayai oleh banyak masyarakat Indonesia atau tidak sehingga kalian tidak sampai salah dalam memilih broker forex.

Artikel Pilihan untuk Anda

    Share:
    Back to Blog